Ideanews.co, Penajam — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong optimalisasi peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai jembatan penyebaran informasi antara pemerintah dan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 24 KIM di PPU telah terbentuk dan terdaftar resmi melalui portal KIM ID Kementerian Kominfo.
Humas Diskominfo PPU, Ronald Pranata, mengatakan bahwa terdaftarnya KIM dalam sistem nasional memberikan legalitas serta akses bagi masing-masing kelompok untuk memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia di platform tersebut.
“Sebanyak 24 KIM sudah memiliki nomor ID resmi dari Kementerian Kominfo. Dengan itu mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di website KIM ID,” jelasnya.
Ronald menjelaskan, proses seleksi KIM berprestasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, dilanjutkan ke provinsi, hingga akhirnya satu KIM dipilih untuk mewakili Kalimantan Timur ke tingkat nasional.
“Setiap provinsi hanya mengirim satu perwakilan. Tahun ini mekanismenya tetap berjenjang seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan tidak ada aturan yang melarang KIM berprestasi mengikuti kompetisi kembali pada tahun berikutnya. Dengan begitu, KIM yang pernah menjadi juara tetap memiliki peluang untuk bersaing ulang.
Terkait masih adanya wilayah yang belum memiliki KIM, Ronald menyebut bahwa pembentukannya sangat bergantung pada inisiatif masyarakat.
“KIM ini konsepnya dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi inisiasinya kembali kepada masyarakat, bagaimana mereka mau membentuk komunitas informasi,” tandasnya. (Adv/Bey)









