Perusahaan Wajib Bayar Sesuai UMK, Disnakertrans PPU Tegaskan Sanksi Teguran

Ernawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Berby/Idea News)

Ideanews.co, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.957.347. Bila ditemukan perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, Disnakertrans memastikan akan memberikan teguran.

“Regulasinya sudah jelas, gaji harus sesuai UMK. Itu wajib,” ujar Ernawati, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Selain UMK umum, sejumlah sektor memiliki standar upah berbeda. Untuk sektor migas, pertambangan, dan perkebunan sawit, standar minimal berada di kisaran Rp4.150.000.

“Rata-rata sawit memang di angka itu,” katanya.

Hingga kini, Disnakertrans belum menemukan pelanggaran UMK yang dilaporkan langsung oleh perusahaan atau pekerja. Ernawati menjelaskan bahwa mekanisme penanganan awal memang bergantung pada aduan.

“Kalau ada karyawan yang merasa gajinya tidak sesuai UMK, pasti melapor. Kalau tidak ada laporan, berarti aman,” ujarnya. Namun demikian, Disnakertrans tetap melakukan pemeriksaan secara langsung ke perusahaan.

“Kami cek ke perusahaan, karena scope-nya memang perusahaan, bukan individu.”

Jika terjadi perselisihan upah, perusahaan dan pekerja wajib menempuh penyelesaian internal terlebih dahulu. “Namanya bipartit. Karyawan dan perusahaan harus selesaikan dulu internal. Kalau sudah tidak ada hasil baru ke dinas,” kata Ernawati.

Disnakertrans akan meminta bukti proses bipartit sebagai syarat sebelum melakukan mediasi. “Kami sifatnya hanya mediasi. Tidak bisa langsung turun tanpa ada proses itu.”

Sepanjang 2025, tercatat puluhan kasus perselisihan ketenagakerjaan telah masuk ke Disnakertrans. “Ada, jumlahnya di bawah 40. Tapi semuanya sudah selesai melalui mediasi,” ujarnya.

Untuk persoalan pesangon, Ernawati menegaskan bahwa ranah Disnakertrans tetap sebatas mediator.

“Kami tidak bisa masuk terlalu dalam karena perusahaan punya regulasi sendiri. Tapi kalau ada masalah ketenagakerjaan, kami wajib menegur. Itu amanat undang-undang,” pungkasnya. (Adv/Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *