Pemkab PPU Buka Opsi Kelola Langsung Pasar Petung

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka opsi mengambil alih pengelolaan Pasar Petung secara langsung melalui perangkat daerah. Opsi tersebut dinilai memungkinkan jika Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU siap menempatkan personel sekaligus bertanggung jawab atas operasional pasar.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan perangkat daerah serta dasar aturan sebelum memutuskan pola pengelolaan Pasar Petung.

Bacaan Lainnya

“Kalau dikelola sendiri besar kemungkinan. Yang penting Diskukmperindag mau bertanggung jawab di situ, kalau aturannya ada,” kata Waris usai Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pengelolaan langsung dapat dilakukan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara khusus menangani operasional pasar. Keberadaan UPT dinilai penting agar pemerintah memiliki petugas yang bekerja dan melakukan pengawasan secara rutin di kawasan pasar.

“Artinya ada UPT, dia standby di situ. Dia harus memprioritaskan karena tiap hari. Tiap hari,” ujarnya.

Namun, sebelum opsi tersebut diterapkan, pemerintah akan terlebih dahulu memetakan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan Pasar Petung. Salah satunya menyangkut informasi adanya utang pengelola pasar yang disebut mencapai Rp500 juta.

Waris mengaku belum mengetahui secara rinci sumber maupun dasar munculnya angka tersebut. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

“Terkait tadi yang ada Rp500 juta itu saya tidak tahu utang itu. Kalau ada utang begitu, nanti kita lihat prosesnya,” katanya.

Ia mengatakan, penelusuran dapat melibatkan Inspektorat maupun perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Petung. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan letak persoalan dan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

“Apakah kita ke Inspektorat untuk mengecek atau dinas saya panggil, Perhubungan yang terkait di pasar itu. Saya sampaikan di mana letaknya masalah, identifikasinya yang sampai Rp500 juta,” jelasnya.

Selain persoalan utang, mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Pasar Petung juga menjadi perhatian pemerintah. Waris mempertanyakan informasi yang menyebut adanya keterlibatan Diskukmperindag dalam pengelolaan parkir.

Ditambahkannya, hal tersebut perlu diperjelas agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai kewenangan, pengelolaan, hingga aliran pendapatan yang berkaitan dengan aktivitas pasar.

Pemerintah, kata Waris, tidak ingin terburu-buru mengambil alih pengelolaan sebelum seluruh persoalan tersebut teridentifikasi dan dasar pengelolaannya jelas. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *