Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual, terutama terhadap karya yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan memiliki nilai sebagai identitas daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah Hymne PPU ciptaan almarhum Wahdiat Alghazali. Lagu yang sebelumnya menjadi bagian dari sejumlah kegiatan resmi daerah tersebut kini tidak lagi digunakan karena status hak ciptanya belum dimiliki Pemerintah Kabupaten PPU.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan kondisi tersebut menjadi pembelajaran penting agar setiap karya yang digunakan pemerintah memiliki kejelasan status hukum.
“Untuk Hymne PPU, saat ini belum digunakan karena hak ciptanya belum dimiliki Pemkab PPU. Ini menjadi perhatian bahwa karya yang digunakan pemerintah perlu dipastikan perlindungan dan status hak ciptanya,” ujar Anita.
Hymne PPU sebelumnya digunakan dalam berbagai agenda formal pemerintah daerah, seperti upacara, peringatan hari besar, rapat paripurna, hingga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PPU.
Menurut Anita, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan karya seni. Instrumen perlindungan juga mencakup hak cipta dan hak terkait, rahasia dagang, desain industri, paten, merek, hingga indikasi geografis.
“Yang terpenting adalah sejak awal pemerintah maupun pencipta sudah mengetahui bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakter karyanya. Dengan begitu, penggunaannya memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Upaya perlindungan tersebut mulai diperkuat Pemkab PPU melalui pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Pada 2026, sebanyak sembilan karya telah memperoleh perlindungan KI, meningkat dari tiga karya pada 2025.
Salah satu karya yang telah mendapatkan perlindungan ialah Jingle Gerbang Nusantara. Hak cipta karya tersebut dimiliki bersama oleh pencipta dan Pemkab PPU melalui Bapelitbang.
“Jingle Gerbang Nusantara alhamdulillah sudah menjadi hak bersama antara pencipta dan Pemkab PPU. Jadi, pemerintah dapat menggunakan karya tersebut dengan dasar yang jelas, sementara penciptanya tetap memiliki hak atas karyanya,” katanya.
Surat edaran mengenai penggunaan jingle tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah melalui sistem Srikandi.
Bapelitbang PPU terus mendorong agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dilakukan terhadap karya yang sudah dikenal luas, tetapi juga terhadap inovasi, hasil riset, karya tulis, produk kreatif, hingga berbagai karya masyarakat yang memiliki potensi ekonomi.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemkab PPU memperkuat ekosistem inovasi dan kreativitas daerah. Perlindungan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pencipta sekaligus membuka peluang agar karya lokal dapat dikembangkan dan memberikan manfaat lebih luas. (Adv/Nad)









