Memudahkan Pembayaran Pajak Lewat TP2DD, Bapenda PPU Raih Peringkat Kedua se-Kalimantan

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu

Ideanews.co, Penajam – Perkembangan digitalisasi mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk terus meningkatkan kemudahan pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab PPU mengoptimalkan peran Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna mendorong transaksi pajak yang lebih praktis, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu, mengatakan keberadaan TP2DD menjadi salah satu upaya untuk memperluas penerapan sistem pembayaran digital, termasuk membantu penanganan tunggakan pajak yang belum terbayarkan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, upaya digitalisasi tersebut membuahkan hasil positif. Bapenda PPU berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui tim TP2DD, dengan menempati peringkat kedua se-Kalimantan dalam kategori pengembangan dan perluasan digitalisasi daerah.

“Ini tidak mudah karena se-Kalimantan,” kata Tur Wahyu, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pencapaian tersebut merupakan hasil dari upaya mendorong perluasan digitalisasi dalam pelayanan pemerintah daerah. Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian itu, Bapenda PPU terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Mitra yang dilibatkan antara lain Bank Indonesia (BI), Bankaltimtara Kantor Cabang Penajam, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmprindag) PPU. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pendataan, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tur Wahyu menegaskan, digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk mempermudah transaksi, tetapi juga memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu fokus yang didorong ialah pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Jadi, pelayanan pajak maupun retribusi daerah kita mendorong untuk bisa dilakukan digitalisasi, salah satunya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya.

Ia berharap, melalui optimalisasi TP2DD, masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran pajak tanpa terkendala proses pelayanan yang berbelit. Selain itu, sistem pembayaran digital diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Dengan dukungan berbagai pihak, Pemkab PPU diharapkan dapat terus memperluas pemanfaatan transaksi digital sehingga pelayanan publik semakin efektif sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *