Empat Videotron di PPU Berpotensi Tambah PAD, Retribusi Menunggu Perda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu. (Idnews).

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan videotron. Namun, pemerintah masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) sebelum menerapkan retribusi sewa secara penuh pada 2027.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyelesaikan regulasi terlebih dahulu sebelum memungut retribusi. Setelah Perda terbit, pemerintah akan menyosialisasikan ketentuan pemanfaatan dan mekanisme penyewaan videotron kepada masyarakat.

“Jadi harus ada Perda. Setelah ada Perda, sosialisasi ketentuannya, misalkan regulasinya seperti apa, baru nanti bisa diterapkan secara penuh di 2027,” jelas Tur Wahyu, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, kejelasan dasar hukum menjadi syarat utama agar pemerintah dapat memungut retribusi sesuai ketentuan. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum dapat menarik pungutan tersebut sebelum regulasi resmi berlaku.

“Itu harus jelas dasar hukumnya. Kalau belum ada regulasi, tidak bisa OPD melakukan pungutan retribusi,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab PPU memiliki empat videotron yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah. Keempatnya berada di depan Stadion Panglima Sentik, depan Kantor Bupati PPU, depan Pasar Petung, serta di Kecamatan Waru.

Keberadaan fasilitas tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh tambahan PAD melalui layanan penayangan iklan atau materi publikasi. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan mekanisme pemanfaatan, tarif, dan tata cara pemungutan berjalan sesuai aturan.

Bapenda PPU nantinya berkoordinasi dengan OPD teknis terkait untuk menghitung potensi pendapatan sekaligus menentukan besaran tarif sewa. Proses tersebut akan berjalan setelah pemerintah menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan videotron.

Dengan regulasi yang jelas, Pemkab PPU berharap pengelolaan videotron dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah mulai 2027.  (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *