Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan

Ideanews.co, JakartaPemerintah pusat tengah menyiapkan langkah untuk menyikapi ancaman pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah akibat keterbatasan kemampuan fiskal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan pemerintah daerah terkait keterbatasan anggaran yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan tenaga PPPK.

Read More

Isu ini mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan terancam diberhentikan. Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi paling tinggi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika ketentuan itu diterapkan secara penuh, Pemerintah Provinsi NTT diperkirakan harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK yang saat ini bekerja.

Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak kerja selama lima tahun. Artinya, para pegawai tersebut baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan.

Rini menegaskan, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Di banyak daerah, termasuk NTT, tenaga PPPK banyak mengisi sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, penataan ASN harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesehatan fiskal daerah. Undang-undang memang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD, namun pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga lima tahun bagi daerah.

Selain itu, aturan tersebut juga membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Dalam implementasinya, proses penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *