Ideanews.co – Dugaan adanya aktivitas loading ilegal di kawasan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kabupaten Berau, yang melibatkan pemuatan batu bara tanpa prosedur resmi yang terjadi di Jetty Alaselo Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, terus menjadi sorotan. Aktivitas ini dianggap merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan sekitar, yang menurut pengamatan, dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.
Ketua Komunitas Pencinta Alam (KPA) Hijau, Ridho, angkat bicara mengenai temuan ini. Keterangannya kepada awak media, Ridho menegaskan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan, pengelolaan sumber daya alam, maupun aspek lingkungan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar yang mengungkapkan bahwa ada aktivitas pemuatan batu bara di pelabuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses loading tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi, dan lebih parahnya, tidak mengikuti prosedur keselamatan yang ada,” ujar Ridho. Rabu, (22/01/2025).
Dugaan aktivitas ilegal ini mencuat setelah sejumlah foto dan video yang merekam aktivitas pemuatan batu bara di lokasi yang tidak tercatat dalam daftar izin pelabuhan tersebar luas di media sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama terkait potensi pencemaran air dan udara akibat penanganan batu bara yang tidak sesuai standar.
Menurut Ridho, praktek ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dalam hal penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak pada ekosistem laut dan pesisir yang rentan terhadap kerusakan. “Jika kegiatan ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, kami khawatir akan ada kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan, terutama bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, pihak KUPP Berau belum memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.
KPA Hijau pun menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan muatan batu bara di pelabuhan tersebut. Mereka meminta agar semua aktivitas yang berlangsung di KUPP Berau dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan semua pihak.
“Sudah saatnya kita menjaga keberlanjutan alam kita dan mematuhi aturan yang ada demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Ridho.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai aturan. (Tim Redaksi)