Diduga Sarat Kongkalikong, Proyek Madrasah Kemenag Kaltim Rp3 M Diseret ke Polda

Ideanews.co, Samarinda Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng sektor pendidikan di Kalimantan Timur. Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-KT) resmi melaporkan proyek pembangunan sarana madrasah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Tahun Anggaran 2023 ke Polda Kaltim, Rabu (7/1/2026).

Proyek yang tersebar di sejumlah daerah itu disinyalir menjadi ladang “kongkalikong dan bancakan” antara oknum pejabat pengadaan dengan segelintir elite kontraktor. APPK-KT menilai, proses tender sarat rekayasa dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Read More

Salah satu sorotan utama laporan tersebut adalah proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 1 Kutai Kartanegara dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil investigasi lapangan APPK-KT, proyek itu dimenangkan oleh CV Endang Karya, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa saat tahapan evaluasi administrasi.

“Tindakan meloloskan perusahaan dengan dokumen tidak sah adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sukrin, perwakilan APPK-KT, kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang tetap memenangkan perusahaan bermasalah tersebut bertentangan langsung dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Ia menegaskan, kelengkapan dan keabsahan administrasi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam lelang proyek pemerintah.

“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam manipulasi proses evaluasi untuk memenangkan pihak tertentu. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Tak hanya pelanggaran prosedural, APPK-KT juga menilai kasus ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya transparan dan akuntabel justru diduga dilakukan secara tertutup dan penuh konflik kepentingan.

“Integritas dunia pendidikan di Kaltim sedang dipertaruhkan. Jangan sampai anggaran untuk mencerdaskan anak bangsa justru bocor karena praktik kotor,” kata Sukrin.

Atas dasar itu, APPK-KT mendesak penyidik Polda Kaltim segera memanggil Kepala Bagian Tata Usaha serta pejabat fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kanwil Kemenag Kaltim. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi keterangan yang disebut-sebut tidak konsisten terkait validitas dokumen pemenang tender.

“Pihak yang bertanggung jawab harus segera diperiksa agar kasus ini terang-benderang di hadapan publik,” tegasnya.

APPK-KT juga meminta kepolisian menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan madrasah Tahun Anggaran 2023 di Kalimantan Timur. Mereka mencurigai adanya praktik “kapling proyek” melalui pengaturan skor tender yang sistematis.

“Kami mencium aroma persaingan usaha tidak sehat yang terstruktur, di mana pemenang proyek seolah sudah ditentukan bahkan sebelum lelang dimulai,” ungkap Sukrin.

Menutup pernyataannya, APPK-KT meminta Direktorat Intelkam Polda Kaltim menelusuri keterkaitan dan afiliasi antarperusahaan peserta tender, mulai dari kesamaan alamat, tenaga ahli, hingga NPWP. Praktik tersebut diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Tidak boleh ada ruang bagi tangan-tangan kotor menggerogoti keuangan negara di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *