Disnakertrans PPU Perketat Pengawasan UMK 2025, Kasus Aduan Pekerja Capai Puluhan

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati.

Ideanews.co, Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain-main dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU memastikan seluruh perusahaan wajib mengikuti ketentuan nilai UMK sebesar Rp3.957.347.

Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, seiring masih ditemukannya indikasi ketidaksesuaian upah di sejumlah sektor.

“Ketentuannya sudah jelas. Bila perusahaan tidak menyesuaikan upah dengan UMK yang berlaku, kami pasti memberikan teguran,” ujar Ernawati, Rabu (19/11/2025).

Selain UMK umum, PPU memiliki struktur upah sektoral, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki standar upah lebih tinggi.

“Untuk perkebunan sawit, rata-rata perusahaan menerapkan upah sektoral sekitar Rp4.150.000,” katanya.

Ernawati tidak menampik bahwa banyak kasus pelanggaran UMK baru terungkap setelah pekerja melapor. Jika laporan tidak masuk, Disnakertrans mengasumsikan perusahaan telah menjalankan aturan. Meski begitu, pengecekan rutin di tingkat perusahaan tetap dilakukan.

“Kalau karyawan tidak melapor, kami anggap perusahaan patuh. Tapi kami tetap turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan, bukan ke karyawan satu per satu,” ujarnya.

Seperti halnya ketentuan hubungan industrial di daerah lain, penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PPU tetap bertumpu pada proses bipartit. Perundingan internal wajib ditempuh sebelum persoalan dibawa ke Disnakertrans.

“Kami selalu minta bukti bipartit dulu. Kalau itu buntu, baru dinas masuk dan melakukan mediasi,” kata Ernawati.

Sepanjang 2025, Disnakertrans mencatat puluhan aduan. Meski tidak menyebut angka pasti, Ernawati memastikan jumlahnya di bawah 40 kasus dan hampir seluruhnya tuntas melalui jalur mediasi.

“Aduannya puluhan, dan syukurlah bisa diselesaikan di meja mediasi,” ucapnya.

Aduan pekerja umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian upah, perselisihan hubungan kerja, serta masalah surat peringatan (SP) terhadap pelanggaran hak pekerja.

Namun, untuk urusan pesangon, Disnakertrans tidak memiliki kewenangan penuh karena sudah masuk ranah penyelesaian hubungan industrial.

“Pesangon itu kami hanya bisa memediasi. Tidak bisa masuk terlalu jauh karena mekanismenya sudah diatur khusus,” jelasnya.

Meski kewenangan tidak mencakup semua ranah, Ernawati menegaskan Disnakertrans wajib bersikap ketika ada indikasi pelanggaran.

“Kami ini ibarat orang tua dalam hubungan ketenagakerjaan. Kalau ada yang tidak benar, kami wajib menegur. Itu amanah undang-undang,” tandasnya. (Adv/Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *