IdeaNews.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diundur hingga 11 November 2024. Semula dijadwalkan pada 28 Oktober, penetapan ini ditunda melalui keputusan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Hamas, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh pekerjaan yang belum selesai dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang ditugaskan mempersiapkan penetapan AKD. Ketiga Pokja – Tata Tertib DPRD, Internal, dan Eksternal – berperan penting dalam penyusunan struktur serta sistem kerja DPRD.
“Internal fokus mengatur struktur dan komisi di dalam DPRD, sementara eksternal mengurus relasi dengan pihak luar, seperti bidang kerja sama dengan mitra, misalnya, Komisi I yang akan menangani urusan hukum,” jelasnya, baru-baru ini.
Dirinya juga menyebutkan bahwa tenggat waktu hingga Oktober belum cukup untuk menyelesaikan tugas Pokja, karena masih ada aspek yang memerlukan kajian dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk kelancaran proses ini, DPRD Kaltim memberikan tambahan waktu dua minggu bagi ketiga Pokja.
Kendati demikian, Hamas menegaskan bahwa seluruh komisi dan badan, termasuk Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran, harus dibentuk dalam waktu yang ditentukan.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pentingnya AKD terletak bukan hanya pada waktu, tetapi juga pada ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Dengan tambahan waktu ini, kami harapkan tugas Pokja dapat diselesaikan secara optimal,” tandasnya. (Adv)