DPRD PPU Tegaskan Peran Pengawasan dalam Percepatan Reforma Agraria: Pastikan GTRA dan Bank Tanah Jalankan Tugas dengan Baik

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Berby/Idea News)

Ideanews.co, Penajam – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa meski DPRD tidak terlibat langsung dalam struktur tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), namun peran pengawasan DPRD terhadap percepatan reforma agraria tetap berjalan dan menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat atas tanah.

Menurut Bijak, GTRA merupakan lembaga teknis yang dipimpin oleh Bupati dan berperan mengatur, menata, serta memastikan legalitas kepemilikan tanah melalui program reforma agraria. Ia mengaku sempat hadir dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah sebagai bagian dari monitoring terhadap kinerja GTRA dan Bank Tanah.

“Saya hadir pada saat pembagian sertifikat waktu itu. Itu langkah penting, karena teman-teman Bank Tanah melalui reforma agraria dan GTRA sudah mulai menjalankan tugas mereka: membangun kepastian legalitas kepemilikan hak atas tanah. Walaupun belum maksimal, ini progres yang positif,” ujarnya.

Bijak menegaskan bahwa meskipun DPRD bukan bagian dari GTRA secara formal, hal itu justru memperjelas batas peran: eksekutif mengelola program, sedangkan DPRD memastikan pelaksanaannya diawasi dengan baik.

“Kehadiran DPRD di situ sifatnya monitoring. DPRD tidak masuk dalam tim GTRA, itu harus dipisahkan. Tapi kami memonitor jalannya program tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan DPRD diarahkan untuk memastikan program reforma agraria benar-benar memberikan kepastian hak kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus yakin bahwa sertifikasi dan penataan tanah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Pada momen tertentu, DPRD harus maksimal dalam pengawasan. Kita harus membangun kepastian dan kepercayaan publik bahwa program ini dilaksanakan dengan benar. DPRD hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin bahwa Bank Tanah dan GTRA menjalankan tugasnya,” tegas Bijak.

Ia menambahkan bahwa tugas DPRD dalam konteks reforma agraria bukan mengeksekusi, tetapi mengawasi, memastikan hak masyarakat terlindungi, dan menjamin program berjalan sesuai tujuan nasional dan kebutuhan daerah.

Dengan peran pengawasan tersebut, Bijak berharap percepatan reforma agraria di PPU mampu menjawab persoalan pertanahan yang selama ini menghambat masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara. (Adv/Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *