DPRD Soroti Sengketa Lahan Gresik–Jenebora dan Bandara VVIP IKN

Wakil Ketua III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf. (Ist)

Ideanews.co, Penajam — Wakil Ketua III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa penyelesaian dua konflik agraria di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak boleh lagi berlarut-larut. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang digelar di Multifunction Hall Kemenko IKN, Selasa, 11 November 2025.

Rapat itu menghadirkan Komisi II DPR RI diwakili Edi Oloan Pasaribu dan Muhammad Khozin Sekjen Kementerian ATR/BPN, serta Bupati PPU beserta jajarannya. Forum ini secara khusus membedah dua isu sengketa yang menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten PPU dan masyarakat sekitar.

“Dua persoalan lahan ini mendesak dan menyangkut kepastian hidup warga. Kami datang membawa aspirasi agar penyelesaian dilakukan secara tuntas dan berkeadilan,” kata Andi Muhammad Yusuf seusai rapat.

Isu pertama adalah sengketa lahan pemukiman di Gresik dan Jenebora, yang hingga kini belum selesai karena adanya klaim kepemilikan oleh TNI Angkatan Darat. Warga di dua wilayah itu telah lama meminta kejelasan status lahan agar mereka memperoleh perlindungan hukum yang pasti.

Persoalan kedua menyangkut lahan kebun inti seluas sekitar 1.300–1.400 hektare di Jenebora, Pantai Lango, dan Gresik yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN. Warga pemilik lahan di kawasan tersebut diketahui menghadapi masalah kepemilikan saat proses relokasi berlangsung.

Andi menilai kehadiran Komisi II DPR RI memberikan angin segar. Ia menyambut baik langkah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria, yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk penyelesaian struktural di lapangan.

“Ini langkah besar. Pansus kami harapkan bisa bekerja efektif agar ada keputusan yang terbaik dan berkeadilan dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD PPU juga menyampaikan daftar rinci (checklist) permasalahan yang ditemukan di lapangan—mulai dari batas lahan, sejarah penguasaan warga, hingga hambatan administrasi sebagai bahan kerja pansus di tingkat pusat.

“Kami ingin memastikan masyarakat PPU tidak dirugikan. Pembangunan IKN harus sejalan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga,” kata Andi.

Ia menegaskan DPRD PPU akan terus mengawal proses ini, termasuk rapat lanjutan yang sudah direncanakan bersama kementerian dan Komisi II DPR RI untuk memperdalam verifikasi data. (Adv/Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *