ESDM Kaltim Sidak Tambang Galian C Ilegal di Berau

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama Pemerintah Kabupaten Berau yang diwakili Asisten II Setkab Berau dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau. (Ist)

Ideanews.co, Berau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Senin (29/12/2025).

Sidak tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Berau yang diwakili Asisten II Setkab Berau dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau.

Read More

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa lokasi tambang tanpa izin tersebut memiliki bukaan lahan sekitar 120 hektar yang tersebar di beberapa titik.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keamanan masyarakat sekitar.

“Kita tertibkan pembukaan ilegal sekitar 120,38 hektar,” ujar Bambang.

Dalam kegiatan sidak tersebut, petugas memasang plang resmi larangan aktivitas pertambangan di lokasi. Selain itu, operasional alat berat dihentikan dan seluruh peralatan dikeluarkan dari area tambang.

“Ini kita hentikan semua kegiatannya sampai ada izin,” tegasnya.

Pemilik lahan juga diberikan peringatan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kondisi bukaan lahan yang berdekatan dengan rumah warga.

Bambang menambahkan, apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut, maka akan diproses secara hukum.

“Itu sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkasnya.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pertambangan ilegal dan menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *