Ideanews.co, Samarinda – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur menegaskan perlunya pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses ini dinilai krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kondisi lingkungan di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra, dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/07/2025).
Ia menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kaltim dalam melakukan pembaruan atas dua perda terdahulu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Kami mengapresiasi inisiatif pembaruan ini. Kami berharap regulasi baru dapat merespons persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur secara lebih menyeluruh dan adaptif,” ujar Andi Satya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Fraksi Golkar, kualitas lingkungan hidup di Kaltim selama lima tahun terakhir menunjukkan dinamika fluktuatif. Meski indeks kualitas lingkungan meningkat pada 2023 dan 2024, namun dua komponen penting yakni kualitas air dan air laut justru mengalami penurunan yang memprihatinkan.
“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup. Pengawasan terhadap pencemaran air harus diperketat, terutama pada aktivitas industri dan pertambangan yang menjadi penyumbang utama degradasi kualitas air,” tegasnya.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, berbagai kejadian pencemaran lingkungan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan minimnya tindakan korektif dari pemerintah.
Kasus pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat, kerusakan ekologis akibat tambang ilegal di Hutan Pendidikan Unggul, hingga pencemaran minyak di Teluk Balikpapan menjadi sorotan utama.
“Bahkan dalam kurun April hingga Juni 2025, terjadi dua kali kebocoran sumur minyak milik Pertamina yang berdampak langsung pada pasokan air bersih masyarakat. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ungkap Andi.
Data dari BPS Kalimantan Timur tahun 2024 juga menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: sebanyak 197 desa dan kelurahan terdampak pencemaran air, 25 kasus pencemaran tanah, serta 14 wilayah yang mengalami pencemaran udara. Ditambah lagi, bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan masih kerap melanda wilayah-wilayah rawan.
Melihat kondisi tersebut, Fraksi Golkar mendorong agar Pemprov Kaltim memperkuat peran pengawasan, meningkatkan kesadaran publik, serta memperketat penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor industri.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya, apalagi jika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Adv)









