Ideanews.co, Berau – Polemik dugaan belum dikantonginya izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PLTD Sambaliung kembali mencuat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau menilai persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi pelanggaran aturan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Berau, Asri, menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru. Ia menyebut dugaan belum adanya izin tersus atau TUKS sudah bergulir sejak 2020 dan bahkan sempat diangkat media pada 2023.
“Permasalahan ini sudah lama bergulir sejak 2020. Artinya ini bukan isu baru, tapi belum juga tuntas,” tegas Asri.
Menurutnya, setiap aktivitas bongkar muat di jetty milik sendiri tetap wajib mengantongi izin tersus atau TUKS sesuai regulasi. Jika izin tersebut telah dimiliki, maka secara otomatis ada kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
“Kalau izinnya ada, tentu ada kewajiban PNBP. Pertanyaannya, apakah itu sudah berjalan sejak 2020?” ujarnya mempertanyakan.
Asri menilai, jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin lengkap, maka hal ini berpotensi mencoreng nama baik perusahaan milik negara. Apalagi PLTD Sambaliung berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Status BUMN tidak bisa dijadikan tameng untuk abai terhadap aturan. Semua pelaku usaha, termasuk BUMN, wajib patuh terhadap regulasi,” tegasnya.
Ia bahkan menduga persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi ketidakpatuhan yang dibiarkan berlarut-larut.
Saat dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup, memilih mengambil jarak dari persoalan tersebut.
“Untuk pengelolaan PLTD Sambaliung tidak di PLN UP3 Berau, langsung kontak saja Manager PLN Nusantara Power,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat PLTD tersebut tetap berada dalam ekosistem PLN.
Sementara itu, Manager PT PLN Nusantara Power Unit Pelayanan Kaltimtara, Muhaimin, mengklaim pihaknya telah berprogres dalam pengurusan perizinan.
Namun, ia mengakui bahwa izin yang telah terbit sejauh ini baru sebatas izin pembangunan melalui OSS PB UMKU.
“Kami PLN NP selaku pelaksana operasional PLTD Sambaliung telah berprogres dalam pengurusan perizinan. Saat ini yang sudah release adalah izin pembangunan sesuai dokumen OSS PB UMKU,” jelasnya.
Ketika disinggung soal rentang waktu sejak 2020 hingga 2026 yang dipersoalkan HMI, Muhaimin tidak memberikan penjelasan detail.
“Sementara demikian pak, selebihnya kami harus support sistem kelistrikan,” ujarnya.
Bagi HMI Berau, alasan mendukung sistem kelistrikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda kewajiban perizinan selama bertahun-tahun.
Asri menegaskan, jika proses pengurusan izin memang telah dimulai sejak lama, seharusnya seluruh tahapan sudah rampung, bukan hanya berhenti pada izin pembangunan.
“Jangan berlindung atas nama support kelistrikan, sementara izin yang wajib diselesaikan justru diabaikan sejak 2020 hingga 2026,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait apakah aktivitas bongkar muat di PLTD Sambaliung telah membayar kewajiban PNBP kepada negara atau belum. Publik kini menunggu transparansi dan klarifikasi menyeluruh dari pihak terkait. (Tim Redaksi)









