Komisi I DPRD PPU Soroti Poin-Poin Krusial yang Harus Masuk Pembahasan Pansus Reforma Agraria dan Ibu Kota Politik

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Berby/Idea News)

Ideanews.co, Penajam – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI yang tengah membahas reforma agraria dan penyiapan Ibu Kota Politik harus mengakomodasi sejumlah poin fundamental, terutama menyangkut kepastian aset daerah dan perlindungan terhadap masyarakat PPU yang berada di wilayah yang kelak masuk kawasan baru.

Menurut Bijak, aspek aset menjadi isu pertama dan paling penting yang harus dibahas secara komprehensif oleh pansus.

“Yang pertama itu aset. Aset kita di Penajam Paser Utara yang masuk dalam delik SKN itu seperti apa? Status aset kita di sana harus jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud aset bukan hanya berupa bangunan atau infrastruktur fisik, tetapi juga masyarakat, aparatur, hingga sistem pemerintahan seperti desa-desa yang selama ini masuk dalam wilayah administratif PPU.

“Aset itu bukan hanya fisik. Masyarakat kita, aparatur kita, desa-desa kita, itu semua bagian dari aset. Statusnya seperti apa? Harus ada jaminan bagi masyarakat kita yang tinggal di sana,” ujarnya.

Bijak menilai bahwa keberadaan Ibu Kota Politik nantinya akan menciptakan wilayah otonom baru setelah terbitnya peraturan presiden dan undang-undang. Karena itu, kepastian hukum terhadap aset dan keberlangsungan hak masyarakat harus menjadi prioritas pembahasan.

“Jika Ibu Kota Politik sudah menjadi undang-undang baru, otomatis akan ada wilayah otonom baru. Bentuknya seperti apa? Apakah menjamin masyarakat kita yang ada di sana atau tidak? Desa kita bagaimana? Perangkat desa bagaimana? Itu penting dan harus dibahas secara fundamental,” jelasnya.

Bijak juga menegaskan bahwa pembahasan terkait kepastian aset tidak boleh dicampur dengan isu agraria. Menurutnya, keduanya harus dipisahkan dalam skema pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih.

“Aset dengan agraria itu terpisah. Harus dibikin terpisah pembahasannya, walaupun nanti payung hukumnya tetap satu—Undang-Undang Ibu Kota Politik,” katanya.

Ia berharap pansus DPR RI dapat merumuskan aturan yang memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat PPU, terutama mereka yang nantinya berada dalam wilayah yang terkena dampak langsung dari pembentukan Ibu Kota Politik.

“Harapan kami, skema yang disusun DPR RI benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat, perangkat desa, dan aset daerah yang selama ini ada di kawasan tersebut,” ujarnya.

Dengan memasukkan poin-poin strategis ini, Bijak yakin PPU dapat tetap menjaga kekuatan administratif dan sosialnya dalam proses transisi menuju kawasan politik baru di Ibu Kota Nusantara. (Adv/Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *