IdeaNews.co – Menghadapi Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat koordinasi guna mengatur mekanisme kampanye termasuk jadwal kampanye serta alat peraga kampanye (APK) untuk para pasangan calon (paslon).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa, (24/9/2024) Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menguraikan detail penting mengenai jadwal kampanye dan lokasi pemasangan APK.
Abdul Qayyim, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Paser, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ia menjelaskan peserta pemilu diperbolehkan menyebarkan APK dalam berbagai format, termasuk selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker.
Dalam rapat tersebut, ia juga memberikan rincian ukuran maksimal untuk setiap jenis APK. “Misalnya, selebaran diperbolehkan berukuran hingga 8,25 cm x 21 cm, sementara brosur dalam posisi terbuka harus berukuran 21 cm x 29,7 cm, dan stiker tidak boleh melebihi 10 cm x 5 cm,” paparnya.
Agenda ini dihadiri oleh Liaison Officer dari masing-masing pasangan calon, serta perwakilan dari Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, dan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami batasan dana kampanye dan mekanisme pemasangan APK, sehingga jalannya kampanye dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)