Ideanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Berau, dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar pada siang hari ini, tepatnya pukul 15.35 WIB, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
MK menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung klaim pemohon yang berupaya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Berau, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Pemohon dalam gugatannya meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan menetapkan perolehan suara yang mereka klaim lebih valid, atau bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
Namun, berdasarkan rekapitulasi resmi, pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi, meraih 64.894 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, memperoleh 65.590 suara, dengan selisih 696 suara.
Keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan Sri Juniarsih dan Gamalis, yang kini berhak untuk segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau. KPU Berau diminta untuk menindaklanjuti putusan ini dan melaksanakan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim Redaksi)