Ideanews.co, Penajam – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mengarah pada tiga kecamatan utama, yakni Penajam, Waru, dan Babulu.
Langkah ini diambil menyusul belum jelasnya status administratif Kecamatan Sepaku, yang sebagian besar wilayahnya kini masuk dalam area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa ketidakpastian posisi Sepaku membuat pihak legislatif harus menyesuaikan arah kebijakan pemekaran.
Hingga kini, komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Otorita IKN, masih belum mencapai titik yang bisa dijadikan dasar tindakan konkret.
“Status Sepaku masih mengambang. Kami belum mendapatkan kejelasan dari pusat, jadi langkah pemekaran diarahkan ke kecamatan lain yang secara administratif lebih siap,” ujar Bijak, Selasa (15/4/2025).
Bijak juga menjelaskan bahwa tantangan pemekaran tidak hanya datang dari masalah status wilayah, tetapi juga dari aspirasi warga yang ingin mengubah status kelurahan menjadi desa. Namun, keinginan tersebut terganjal oleh regulasi yang saat ini belum memungkinkan terjadinya konversi tersebut.
“Kami menerima langsung aspirasi dari masyarakat terkait perubahan status ini, karena mereka merasa lebih cocok dengan struktur desa. Tapi kami harus realistis, karena secara aturan, hal itu belum dapat dilakukan,” tegasnya.
Untuk menyikapi berbagai dinamika tersebut, DPRD PPU kini tengah menyusun kajian teknis dan membangun komunikasi lintas sektor guna memetakan wilayah-wilayah dengan potensi pemekaran.
Tujuannya agar rencana ini tidak berbenturan dengan wilayah yang termasuk dalam zona pembangunan IKN.
Bijak menuturkan bahwa dalam skenario awal, Kecamatan Penajam dan Babulu akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru, sementara Waru akan mengalami pemekaran pada level desa untuk menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan pertumbuhan penduduk.
“Adapun beberapa kawasan pinggiran Sepaku yang tidak masuk dalam area IKN kemungkinan akan diakomodasi dalam rencana pemekaran wilayah Penajam,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mengedepankan aspek legalitas, kesiapan sosial, dan efisiensi pelayanan publik sebagai landasan utama.
Langkah strategis DPRD PPU ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons perkembangan kawasan dan kebutuhan warga, meski masih menanti kepastian dari pusat terkait masa depan administratif Sepaku. (Adv)