IdeaNews.co – Gusti Prayogo Pangestu, Ketua Komunitas Pecinta Alam – Hijau (KPA-Hijau) angkat bicara atas peristiwa tenggelamnya seorang remaja di kolam bekas galian pasir, Gunung gelis, Jalan Serayu RT 5, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Sabtu, (11/5/2024) sore lalu.
Dari data yang dihimpun dari website geoportal ESDM bahwa lokasi kejadian tengelamnya seorang remaja di bekas galian tambang tersebut diduga illegal.
“Dari pantauan kami melalui website resmi geoportal ESDM bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam wilayah konsesi yang diduga ilegal,” ungkapnya Selasa, (14/5/2024)
Temuan ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak terkhusus kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kematian akibat kelalaian dari kegiatan tersebut.
“Jika memang dugaan itu benar ilegal, harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk dapat mengusut siapa pemilik dan pengelola lahan tersebut karena terbukti lalai dan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan serta pejabat berwenang dapat dijerat karena sengaja melakukan pembiayaran yang di atur dalam Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” jelasnya.
Mengacu data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, sejak tahun 2011, setidaknya 47 anak telah kehilangan nyawa di lubang bekas tambang batubara di berbagai daerah di Kalimantan Timur. bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban.
“Menurut Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Ketentuan itu menyebut paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganseu wajib direklamasi tapi fakta dilapangan kita bisa lihat sendiri,” pungkasnya (Tim Redaksi)