Ideanews.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan tata tertib dewan dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Rabu (28/5/2025) di Gedung B DPRD Kaltim. Hal itu guna memastikan kinerja legislatif yang terarah dan akuntabel.
Pengesahan tata tertib ini menjadi salah satu agenda utama, di samping pembahasan nota penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyambut baik penetapan tata tertib ini.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, kami dari DPRD berharap khusus dengan tatib dapat diikuti dengan baik oleh seluruh anggota,” ujarnya.
Harapan ini mencerminkan pentingnya tata tertib sebagai fondasi bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapur yang berlangsung lancar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh seluruh unsur pimpinan.
Kehadiran Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, juga menunjukkan dukungan eksekutif terhadap kelancaran dan legalitas proses legislasi di Kaltim.
Dengan adanya tata tertib yang baru ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kaltim dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pedoman ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (Adv)