Ideanews.co, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewanti-wanti potensi terhambatnya pengembangan kawasan wisata pantai akibat belum tegasnya pengakuan terhadap sektor tersebut dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU, Jamaluddin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyusunan dokumen RTRW yang dinilai masih menyamaratakan kawasan pesisir hanya sebagai wisata bahari, tanpa menyebutkan secara eksplisit potensi wisata pantai.
“Penyebutan wisata bahari saja terlalu sempit. Padahal wisata pantai memiliki karakter tersendiri dan potensi ekonomi yang besar jika dikembangkan secara terarah,” tegas Jamaluddin, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan nomenklatur dalam RTRW bisa berdampak langsung terhadap kebijakan anggaran dan perizinan, yang pada akhirnya membuat pengembangan wisata pantai seperti Tanjung Jumlai berjalan di tempat.
“Kita minta ini diperjelas. Ada pemisahan yang tegas antara wisata bahari dan wisata pantai. Kalau tidak, kita khawatir kebijakan pembangunan justru tidak berpihak pada potensi lokal,” ujarnya.
DPRD PPU meminta agar penyusunan RTRW tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknokratik, tetapi juga mengakomodasi aspirasi masyarakat dan wakil rakyat yang memahami langsung kebutuhan daerah.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah peta jalan pembangunan dua puluh tahun ke depan. Jadi harus disusun dengan mempertimbangkan realitas di lapangan,” tambah Jamaluddin.
Ia menegaskan, DPRD melalui pansus akan terus mendorong agar dokumen RTRW menjadi lebih adaptif dan inklusif, demi memastikan seluruh potensi wilayah PPU khususnya di sektor pariwisata tidak luput dari perhatian dan perencanaan. (Adv)