Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.

Ideanews.co, Penajam – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami telah mengedarkan surat imbauan kepada 124 perusahaan di PPU agar memastikan pembayaran THR sesuai aturan. Ini adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Marjani, Kamis (13/03/2025).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan: (masa kerja/12) × satu bulan upah.

Guna memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan di depan kantor mereka. Posko ini bertujuan menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja bisa melapor ke kami. Kami siap menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Disnakertrans Kaltim,” tegasnya.

Marjani juga menekankan bahwa THR merupakan bentuk kesejahteraan bagi pekerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan selama bulan Ramadan dan persiapan Idulfitri.

“Kami berharap perusahaan patuh terhadap aturan ini. THR sangat membantu pekerja dalam menyambut hari raya dengan tenang dan nyaman,” tutupnya. (Adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *