Ketika Titik Api Masuk Konsesi Kaltim, Siapa Bertanggung Jawab?

Rincian Hotspot di Konsesi Per Kabupaten.

Ideanews.co, Samarinda Karhutla di Kalimantan Timur tak hanya menyisakan asap dan lahan terbakar. Di baliknya, pemerintah kini mulai menguji tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi.

Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 661,83 hektare areal konsesi terbakar dan menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan di Kaltim. Ketiganya berada di Berau, Kutai Timur dan Paser.

Read More

Perusahaan yang masuk penindakan pemerintah yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.

Kemenhut menyebut area terbakar masing-masing sekitar 82,26 hektare, 48,57 hektare dan 531 hektare. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin dan kewajiban pemulihan sesuai hasil pengawasan.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyebut empat perusahaan di Kaltim telah disegel karena konsesinya terdampak karhutla. Penyegelan dilakukan untuk proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti, sehingga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran.

Fakta ini membuka pertanyaan lebih besar: seberapa efektif pengawasan perusahaan terhadap kawasan yang menjadi tanggung jawabnya?

Sebab, keberadaan api di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan pembakaran dilakukan perusahaan. Namun ketika kebakaran terjadi di kawasan berizin, kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian hingga pemulihan lingkungan menjadi bagian yang harus diuji pemerintah.

Kini publik menunggu satu hal: apakah penindakan berhenti pada pembekuan dan penyegelan, atau berlanjut pada pengungkapan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban hukum jika ditemukan pelanggaran.

Karhutla boleh dipadamkan. Tetapi tanggung jawab atas lahan yang terbakar tidak boleh ikut padam. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *