Ideanews.co, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dirinya menyebut bahwa keputusan tersebut memiliki dampak serius, termasuk potensi ketimpangan masa jabatan antara legislatif tingkat pusat dan daerah.
Putusan MK yang memungkinkan jeda waktu hingga dua setengah tahun antara pemilu legislatif nasional dan daerah, secara otomatis akan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031 atau bahkan 2032. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik, termasuk terkait keadilan sistem demokrasi.
“Kalau di DPR RI tidak ada perubahan, tapi DPRD di daerah diperpanjang, tentu ini bisa menimbulkan gejolak. Ada kesenjangan di situ,” ujar Hasanuddin, Selasa (08/07/2025).
Meski diakui memberikan keuntungan bagi para legislator di tingkat daerah karena masa jabatan menjadi lebih panjang, Hasanuddin menekankan pentingnya penyesuaian aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan politik antar lembaga.
“Yang di bawah merasa diuntungkan, karena penambahan waktu jabatan. Tapi dari sisi keadilan sistem politik nasional, ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung bahwa perubahan besar seperti ini seharusnya menjadi bagian dari pembahasan di DPR RI melalui mekanisme legislasi, bukan semata melalui keputusan yudikatif.
“Harusnya DPR RI yang mengatur undang-undang. Tapi karena ini sudah diputus oleh MK, dan sifatnya final, tidak ada ruang koreksi lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, Ketua DPRD Kaltim itu menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat, sembari menunggu petunjuk resmi dan kejelasan teknis lebih lanjut.
“Kita tetap menunggu perkembangan. Kalau pemerintah pusat sudah putuskan, ya kita ikuti. Tapi harapannya tentu harus ada sinkronisasi aturan,” pungkasnya. (Adv)









