Pengembang Perumahan di PPU Didorong Ikut Bedah Rumah Lewat CSR

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad. (ist)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengembang perumahan tidak hanya membangun rumah subsidi, tetapi turut berkontribusi membantu masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Skema tersebut tengah dijajaki melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR/TJSL pengembang. Pemerintah daerah bahkan menyiapkan konsep agar pembangunan rumah subsidi dapat berjalan beriringan dengan perbaikan rumah warga di sekitar kawasan perumahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan gagasan tersebut telah melalui tahap uji coba dan mendapat respons positif dari sejumlah pengembang.

“Teman-teman dari pengembang itu juga ada bersimpati dalam hal CSR atau TJSL-nya, artinya mereka siap saja,” ungkapnya.

Konsep yang dijajaki, kata Khairil, misalnya pengembang yang membangun 50 rumah MBR atau rumah subsidi turut membantu memperbaiki lima rumah tidak layak huni di lingkungan sekitar kawasan pembangunan.

“Misalnya dia dalam hal membangun 50 rumah MBR atau 50 rumah subsidi, membantu misalnya 5 rumah tidak layak huni di lingkungan tempat dia bangun,” ujarnya.

Meski demikian, skema tersebut belum diterapkan secara penuh. Pemkab PPU masih menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengembang.

“Baru trial, alhamdulillah sambutannya bagus,” ungkapnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat pembangunan perumahan. Sebab, sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan unit rumah baru, tetapi juga peningkatan kualitas hunian masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.

Di sisi lain, Pemkab PPU terus memberikan kemudahan untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejumlah kebijakan telah disiapkan, termasuk kemudahan perizinan serta penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah MBR.

Khairil mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memangkas biaya yang harus dikeluarkan masyarakat maupun pengembang sehingga investasi di sektor rumah subsidi semakin terbuka.

“Dengan itu kan masyarakat ini atau pengembang dapat memangkas biayanya sehingga bisa lebih yakin berinvestasi,” jelasnya.

Selain memperkuat kolaborasi dengan pengembang, Perkimtan PPU juga menyiapkan ruang untuk mempertemukan pengembang dengan masyarakat yang membutuhkan hunian.

Salah satunya melalui rencana expo perumahan di Alun-Alun Penajam. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai rumah subsidi sekaligus berkomunikasi langsung dengan pengembang.

“Biar masyarakat PPU ini juga kalau yang butuh rumah bisa langsung datang ke situ, proses, bisa dibantu seperti itu,” pungkasnya. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *