Aset Mangkrak Mulai Ditertibkan, BKAD PPU Petakan Barang yang Masih Bernilai

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Idnews)

Idenews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menertibkan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan. Barang-barang yang selama ini tersimpan di gudang aset kini dipetakan untuk menentukan apakah masih memiliki nilai jual atau harus dihapuskan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pemetaan dilakukan terhadap berbagai kendaraan dan peralatan yang sudah tidak fungsional, termasuk eks kendaraan pemadam kebakaran, sepeda motor dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi setiap aset berbeda sehingga pemerintah daerah tidak bisa langsung menentukan seluruh barang tersebut untuk dilelang maupun dimusnahkan.

“Kami petakan dulu aset-aset yang sudah tidak fungsional. Kalau masih punya nilai ekonomi, tentu bisa diarahkan untuk lelang. Tetapi kalau memang sudah tidak bisa dimanfaatkan, akan diproses untuk penghapusan,” ujar Muhajir kepada awak media, Rabu (30/9/2026).

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aset pemerintah daerah mendapatkan perlakuan sesuai kondisi dan nilai ekonominya. BKAD PPU terlebih dahulu melakukan identifikasi sebelum menentukan mekanisme penyelesaian.

Muhajir menjelaskan, penghapusan aset daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik barang. Pemerintah daerah harus menetapkan penghapusan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati PPU sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Sementara aset yang masih memiliki nilai jual akan diarahkan melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Untuk saat ini belum ada lelang. Kami masih melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk mengetahui nilai dari masing-masing aset,” katanya.

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan aset yang layak dijual. Mekanisme penilaian diperlukan agar aset tidak dilepas tanpa mengetahui nilai ekonominya.

Muhajir mengatakan, aset yang kondisinya sudah sangat rusak dan tidak memiliki nilai ekonomi dapat diproses untuk di-scrap atau dimanfaatkan sebagai besi tua.

Sebaliknya, beberapa aset yang masih memiliki nilai jual dapat dihimpun dan ditawarkan dalam satu paket lelang agar lebih menarik bagi calon pembeli sehingga menjadi pendapatan daerah.

“Kalau kondisinya sudah tidak fungsional dan nilai ekonominya tidak ada, kemungkinan diproses scrap. Tetapi kalau masih ada nilai jual, bisa kami kumpulkan dalam satu paket untuk dilelang,” jelasnya.

Penataan tersebut dilakukan agar aset yang sudah tidak digunakan tidak terus menumpuk di gudang sekaligus memastikan seluruh barang tetap tertib dalam pencatatan pemerintah daerah. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *