Ideanews.co, Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyesuaikan kegiatan pembelajaran di tengah ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk sementara, satuan pendidikan pada jenjang TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diarahkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi melindungi kesehatan anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/868/DIKDAS-DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten PPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, mengatakan penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan di lingkungan sekolah. Keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi perhatian utama selama wilayah PPU terdampak asap karhutla.
“Keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan harus menjadi prioritas. Karena itu, setiap sekolah perlu memperhatikan kondisi kualitas udara di lingkungannya sebelum menentukan kegiatan pembelajaran,” ujar Muhtar, Kamis (15/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, PJJ untuk jenjang TK dan PAUD dilakukan secara fleksibel dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali. Guru dapat memberikan kegiatan sederhana yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak, seperti membaca cerita, menggambar, mewarnai, bernyanyi, serta aktivitas motorik ringan yang aman.
Disdikpora juga mengingatkan agar pembelajaran dari rumah tidak menambah beban anak maupun orang tua. Pemberian tugas perlu disesuaikan dengan kondisi keluarga dan ketersediaan sarana belajar.
Sementara itu, pembelajaran SD dan SMP masih dapat berlangsung secara tatap muka di dalam ruangan selama kualitas udara dan lingkungan sekolah dinilai aman. Namun, kegiatan luar ruangan yang berisiko meningkatkan paparan asap, seperti olahraga, upacara bendera, apel, senam pagi, dan ekstrakurikuler, harus dibatasi, ditunda, atau ditiadakan sesuai kondisi setempat.
Muhtar menegaskan, sekolah tidak perlu menunggu kondisi memburuk secara merata di seluruh wilayah untuk melakukan penyesuaian. Kepala sekolah dapat mengambil langkah berdasarkan situasi dan tingkat risiko di lingkungan masing-masing.
“Apabila kualitas udara menurun dan berpotensi membahayakan kesehatan, kepala sekolah harus segera melakukan penyesuaian pembelajaran. Langkah yang diambil harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan mengutamakan keselamatan peserta didik,” katanya.
Untuk mendukung keputusan tersebut, setiap satuan pendidikan diminta memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan informasi resmi mengenai kualitas udara. Jika data ISPU belum tersedia, sekolah tetap harus memperhatikan kondisi nyata, termasuk ketebalan asap serta munculnya keluhan kesehatan pada warga sekolah.
Sekolah juga diminta menjaga kebersihan ruang kelas dan mengatur ventilasi sesuai kondisi lingkungan. Upaya mengurangi masuknya asap dari luar perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan sirkulasi udara yang aman.
Selain itu, penggunaan masker yang sesuai dapat dipertimbangkan untuk mengurangi paparan partikel asap dengan mengikuti rekomendasi instansi kesehatan dan memperhatikan keamanan penggunaannya bagi anak.
Guru dan tenaga kependidikan juga perlu mewaspadai gejala gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, pusing, dan iritasi mata. Peserta didik yang mengalami keluhan harus segera mendapat pertolongan dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Jika gejalanya serius, sekolah perlu menghubungi orang tua serta fasilitas pelayanan kesehatan.
“Sekolah juga harus memberikan informasi kepada orang tua mengenai kondisi lingkungan dan perubahan kegiatan belajar. Dengan komunikasi yang baik, perlindungan kesehatan anak dapat dilakukan bersama-sama,” tambah Muhtar.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menilai kondisi lingkungan, menentukan penyesuaian pembelajaran sesuai kewenangannya, serta mendokumentasikan pertimbangan yang mendasari keputusan. Pengawas sekolah bersama Disdikpora PPU akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan edaran tersebut.
Kebijakan ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan warga sekolah, serta rekomendasi instansi berwenang. Kegiatan pembelajaran dapat kembali disesuaikan apabila kondisi udara membaik dan lingkungan sekolah dinilai aman.
Melalui kebijakan ini, Disdikpora PPU mengarahkan satuan pendidikan agar kegiatan belajar tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan asap sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap terlindungi. (Adv/Nad)









