Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra Apresiasi Putusan PTUN Terkait Zona STS Batu Bara di Balikpapan

Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra (Ist)

Ideanews.co, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023 tentang penetapan perairan Balikpapan sebagai zona alih muat batu bara antar kapal (Ship to Ship/STS).

Putusan ini, menurutnya, merupakan hasil perjuangan panjang para nelayan, Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim.

Read More

“Sebagai anak yang tumbuh di lingkungan pesisir, tentu ini menjadi kabar baik bagi warga kami yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan,” ujar Nurhadi, Selasa (19/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas kapal pengangkut batu bara di perairan Balikpapan selama ini telah berdampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan. Laut yang dulu menjadi area tangkap utama kini terganggu, memaksa nelayan mencari ikan lebih jauh hingga ke Laut Jawa atau perairan utara Bontang. Akibatnya, biaya operasional meningkat, yang berimbas pada naiknya harga ikan di pasaran.

Nurhadi berharap semua pihak menghormati keputusan PTUN ini dan meminta Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kebijakan mereka. “Kami berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat pesisir dan lingkungan,” tegasnya.

Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi keberlanjutan ekosistem laut Balikpapan dan kesejahteraan para nelayan yang bergantung pada hasil laut. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *