IdeaNews.co – Drs. H. Baharuddin Muin, Anggota DPRD Kaltim, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 04/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Jalan Gerajai RT. 012 Kelurahan Waru, Penajam Paser Utara, Sabtu, (11/5/2024) sore.
Dalam sosper tersebut, anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini didampingi narasumber Ipda Ady Nusa Prasetyo, S.E selaku Kanit Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Bahrul S tokoh setempat dan dimoderatori Sahril Syamsul.
Dalam sambutanya Baharuddin mengatakan, sosialisasi perda pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab peredaran narkoba di masyarakat PPU sangat mengkhawatirkan, terutama kalangan anak muda.
“Saya sangat prihatin terhadap peredaran narkoba. Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama mengawasi keluarga kita, anak-anak kita agar tidak terjerumus barang haram tersebut,” ungkap politisi Gerindra itu.
Bahar menambahkan, apabila ada keluarga atau saudara yang kecanduan narkoba agar dilakukan rehabilitasi.
“Sebagai informasi bahwa Kaltim punya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Tanah Merah di Samarinda. Para pecandu direhabilitasi gratis. Jika ada keluarga, tetangga yang memakai barang haram maka segera lakukan rehabilitasi,” tambahnya. (Tim Redaksi)