Ideanews.co, Penajam — Ketidakhadiran ratusan pegawai saat jam kerja membuat geram jajaran DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Dewan pun mendukung langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab PPU.
Langkah itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Waris Muin, yang mendapati 210 ASN tak berada di kantor saat jam kerja. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman.
“Kami mendorong seluruh kepala wilayah hingga perangkat desa agar menjadi teladan dalam kedisiplinan. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor tapi tidak ada petugas yang bisa melayani,” tegas Ishaq, Sabtu (19/4/2025).
Ishaq mengingatkan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Ketidakhadiran mereka tidak hanya mencoreng citra birokrasi, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan tepat.
Dari hasil sidak, terungkap berbagai alasan ketidakhadiran, mulai dari cuti, izin, hingga tanpa keterangan sama sekali. Bahkan ada yang diketahui sudah melakukan absensi pagi, namun kemudian meninggalkan tempat kerja.
“Pelayanan publik tidak bisa ditunda. Maka keberadaan camat, lurah, dan staf lainnya di wilayah kerja selama hari aktif harus jadi komitmen bersama,” imbuhnya.
Pemkab PPU disebut sedang memproses pelanggaran tersebut. Bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi administratif tengah disiapkan, disesuaikan dengan bobot pelanggarannya. Ada yang dikenakan teguran ringan, namun beberapa kasus dinilai cukup berat.
Melalui evaluasi dan penindakan yang konsisten, DPRD berharap budaya kerja ASN bisa semakin profesional, disiplin, dan responsif.
“Kami ingin birokrasi di PPU menjadi contoh bagi daerah lain. Disiplin adalah kunci utama pelayanan yang baik,” tutup Ishaq. (Adv)