Ideanews.co, Penajam – Permasalahan ketidaktertiban lapak di pasar tradisional kembali menjadi perhatian Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Komisi II, Thohiron, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar menyusul keluhan dari para pedagang dan pengunjung mengenai kondisi pasar yang dinilai semrawut.
Dari hasil tinjauannya, Thohiron menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada pengelola pasar, melainkan pada perilaku sejumlah pedagang yang tidak mematuhi batas area lapak yang telah ditentukan.
Ia menyebut, pelanggaran ini membuat suasana pasar menjadi sempit dan mengganggu arus lalu lintas di area jual-beli.
“Pengelola pasar sebenarnya sudah berusaha menata dengan baik, tapi masih ada pedagang yang meluaskan lapaknya melebihi batas. Bahkan sampai mengganggu akses jalan,” ujar Thohiron, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, pelanggaran paling sering terjadi adalah penambahan area lapak secara horizontal, yang menyebabkan kepadatan dan menyulitkan mobilitas pengunjung maupun pedagang lain.
“Misalnya ukuran lapak 2×3 meter, tapi ditambah 1 meter lagi ke samping. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar sebenarnya telah rutin melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan agar para pedagang mematuhi aturan. Namun, masih banyak yang bersikap abai.
“Sudah sering diingatkan. Bahkan hampir setahun terakhir ini UPT terus memberikan peringatan,” ungkap Thohiron.
Meski demikian, DPRD PPU tidak mendorong adanya tindakan represif terhadap pedagang. Thohiron menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus tetap persuasif, mengutamakan komunikasi dan musyawarah.
“Kami tidak ingin ada kebijakan mencabut izin secara sepihak. Pendekatannya harus humanis agar tercipta rasa saling menghormati antar pedagang dan pengelola,” tuturnya.
Ia berharap upaya ini mampu menciptakan suasana pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sehingga roda ekonomi masyarakat bisa berjalan lancar tanpa gangguan. (Adv)