Ideanews.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, serta Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, telah rampung. Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendukung tahapan pembangunan.
Kepala DLH PPU, Kuncoro, mengatakan penyelesaian dokumen lingkungan merupakan salah satu tahapan penting sebelum pembangunan dilaksanakan. Melalui dokumen tersebut, aspek lingkungan yang berkaitan dengan rencana kegiatan dapat diidentifikasi, termasuk langkah pengelolaan yang perlu disiapkan oleh pihak pemrakarsa.
“Kalau untuk Amdal Sekolah Rakyat dan Sekolah Nasional Terintegrasi itu sudah selesai. Sudah kami serahkan ke dinas yang membidangi,” ujar Kuncoro, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, dokumen lingkungan untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah diserahkan kepada Dinas Sosial PPU. Sementara itu, dokumen untuk pembangunan SNT disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU.
“Sekolah Rakyat itu di Dinas Sosial, kemudian SNT di Disdikpora PPU. Sudah kami eksekusi kemarin,” katanya.
Kuncoro menyebut proses penyelesaian dokumen lingkungan untuk kedua rencana pembangunan tersebut berjalan tanpa kendala berarti. Meski demikian, rampungnya dokumen bukan berarti aspek lingkungan dapat diabaikan ketika pembangunan maupun operasional sekolah dimulai.
Menurutnya, pemrakarsa wajib menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen. Hal ini diperlukan agar potensi dampak kegiatan dapat diantisipasi sejak awal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sekolah Rakyat itu skalanya besar. Nanti berbicara soal limbah, pengolahannya, dan segala macam. Itu harus ada dalam dokumen. Pemrakarsa harus berkomitmen dengan dokumen tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pendidikan tetap berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan. Berdasarkan karakteristik kegiatan sekolah yang direncanakan, limbah yang diperkirakan muncul terutama berupa limbah domestik atau rumah tangga.
“Kalau semua risiko pasti ada. Yang jelas, limbahnya limbah biasa karena sekolahnya tidak ada jurusan kimia dan segala macam. Limbah-limbah rumah tangga saja,” pungkasnya.
DLH PPU berharap dokumen lingkungan yang telah diselesaikan menjadi pedoman bagi pemrakarsa dalam memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dengan begitu, pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah PPU. (Adv/Nad)









