DPRD PPU Desak Pengesahan Cepat RTRW 2024–2044, Prioritaskan Infrastruktur dan Konektivitas

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf.

Ideanews.co, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti urgensi pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 sebagai fondasi pembangunan daerah.

Dalam rapat pembahasan terbaru yang berlangsung Rabu (14/5/2025), lembaga legislatif menegaskan pentingnya mempercepat proses finalisasi Raperda RTRW agar segera ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, yang memimpin langsung rapat tersebut menyampaikan bahwa dokumen RTRW tidak boleh lagi terhambat proses birokrasi.

“Kami mendorong agar pembahasan segera dituntaskan. RTRW ini krusial sebagai arah pembangunan 20 tahun ke depan,” ujarnya kepada media, Jumat (16/5/2025).

Menurut Andi, substansi RTRW mencakup berbagai sektor strategis seperti pertambangan, kawasan industri, pertanian, hingga pola permukiman. Namun, yang paling mendesak saat ini adalah infrastruktur transportasi.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pembangunan jalan penghubung menjadi tantangan nyata di lapangan. “Mobilitas warga dan distribusi barang terganggu karena akses jalan masih terbatas. Ini berdampak langsung pada perekonomian daerah,” jelasnya.

DPRD juga menyoroti pentingnya dua proyek jembatan yang dinilai vital bagi konektivitas wilayah, yakni jembatan Nipah-nipah–Balikpapan dan jembatan Sungai Riko Buluminung–Gresik. Kedua proyek ini diharapkan dapat segera masuk dalam muatan RTRW sebagai proyek prioritas strategis.

“Jembatan-jembatan ini bukan sekadar infrastruktur, tapi penggerak pertumbuhan lintas wilayah. Kita akan dorong bersama kepala daerah agar percepatan realisasi bisa dilakukan,” tegas Andi.

DPRD berharap RTRW yang disahkan nanti tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi benar-benar menjadi panduan konkret pembangunan jangka panjang, khususnya dalam merespons tantangan alih fungsi lahan, ketimpangan akses, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (Adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *