Ideanews.co, Penajam – Isu tambang batu bara kembali mencuat dalam pembahasan tata ruang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). DPRD PPU menyatakan komitmennya untuk menghentikan perpanjangan izin tambang batu bara di wilayah tersebut, seiring dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digodok bersama pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU, Sariman, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk respon terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, terutama skala kecil, yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Kalau kita bicara manfaat ekonomi, nyaris tidak ada. Yang ada justru kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap sektor pertanian,” ujar Sariman saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).
Sariman menambahkan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayah PPU saat ini merupakan tambang berukuran kecil. Namun demikian, dampaknya dirasakan besar oleh masyarakat, terutama di daerah seperti Kecamatan Babulu yang mengalami gagal panen akibat kerusakan lahan pertanian.
“Sedikitnya 25 hektare sawah terdampak, dan ini bukan jumlah kecil bagi petani lokal. Maka, kami anggap tidak ada urgensi untuk mempertahankan izin-izin tambang ini,” tambahnya.
Meskipun kewenangan izin tambang berada di tangan pemerintah pusat, DPRD PPU bertekad untuk menetapkan sikap penolakan dalam dokumen RTRW. Sikap ini tidak hanya menyasar izin yang akan habis masa berlakunya, tapi juga bertujuan mencegah penerbitan izin baru ke depan.
“Kita akan cantumkan secara tegas dalam RTRW. Tambang yang sudah ada tidak kami rekomendasikan diperpanjang, dan untuk yang baru, tidak akan kita buka ruang,” tegas Sariman.
DPRD PPU berharap langkah ini menjadi titik awal reformasi tata ruang yang lebih berorientasi pada perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang. (Adv)