Ideanews.co – Persoalan agraria di Kalimantan tidak dapat dilepaskan dari cara negara memandang tanah dan hutan. Dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, Kalimantan selama ini kerap ditempatkan sebagai ruang penyedia sumber daya bagi kepentingan pembangunan nasional. Hutan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sementara masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya sering kali tidak diposisikan sebagai subjek utama pembangunan. Cara pandang inilah yang menjadi akar berbagai konflik agraria di Kalimantan.
Ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan konsesi kehutanan menunjukkan kuatnya peran negara dalam membuka ruang bagi kepentingan modal. Melalui kebijakan perizinan dan regulasi agraria, negara hadir dengan pendekatan yang administratif dan legalistik. Namun, kehadiran tersebut kerap tidak diimbangi dengan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga lokal. Dalam banyak kasus, pengakuan hak ulayat berjalan jauh lebih lambat dibandingkan penerbitan izin usaha berskala besar.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, konflik agraria yang terus berulang semestinya dibaca sebagai kegagalan negara dalam mengelola sumber daya secara adil. Ketika orientasi kebijakan lebih menekankan stabilitas investasi dan pertumbuhan ekonomi, aspirasi masyarakat lokal justru tersisih. Dampaknya tidak hanya berupa sengketa lahan, tetapi juga meningkatnya kerentanan sosial dan kerusakan ekologis. Hilangnya hutan berarti hilangnya sumber penghidupan, ruang budaya, serta sistem perlindungan alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat.
Ironisnya, narasi pembangunan berkelanjutan kerap dijadikan legitimasi kebijakan agraria. Namun dalam praktiknya, pembangunan justru melahirkan ketimpangan baru. Negara tampak kuat dalam menerbitkan regulasi dan izin, tetapi lemah dalam menjamin keadilan agraria. Kondisi ini menegaskan bahwa politik agraria bukan semata persoalan teknis pertanahan, melainkan persoalan keberpihakan kekuasaan.
Politik agraria di Kalimantan perlu ditempatkan kembali dalam kerangka keadilan sosial. Negara tidak cukup berperan sebagai pemberi izin, melainkan harus hadir sebagai pelindung hak-hak warga. Selama hutan terus menyusut dan hak masyarakat semakin terpinggirkan, pembangunan sulit disebut berpihak pada rakyat. Inilah tantangan besar tata kelola pemerintahan di Kalimantan hari ini.
Oleh : Andhika Rama Zulya
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman









