Ideanews.co, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak siang hari.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya, Senin malam.
Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan disita oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Toni menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, CV AJI sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024 terkait dugaan perdagangan batubara ilegal serta penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam laporan tersebut, CV AJI disebut bersama lima perusahaan tambang batubara lainnya, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI, yang diduga tidak aktif atau sudah tidak layak ditambang namun tetap memperoleh RKAB dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Tercatat pada 30 Desember 2022, Pelaksana Harian Dirjen Minerba saat itu, M. Idris Sihite, memberikan kuota RKAB kepada CV AJI sebesar 400.000 metrik ton.
Namun dalam praktiknya, realisasi pengapalan batubara CV AJI diduga melebihi kuota yang diberikan. Pada periode Januari hingga November 2023, realisasi pengapalan tercatat mencapai 595.889 metrik ton, jauh melampaui kuota RKAB yang hanya sebesar 400.000 metrik ton.
Hingga saat ini, pihak Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Tim Redaksi)









