Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah dalam Pilkada Kutai Kartanegara

Ideanews.co – Pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengenai sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), yang mengarah pada diskualifikasinya Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Read More

Selain itu, MK juga membatalkan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024. Keputusan tersebut membuat Edi Damansyah tidak lagi menjadi calon dalam pilkada ini.

MK meminta partai pengusung Edi Damansyah untuk segera menggantinya dengan calon lain dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *