Ideanews.co, Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memanaskan suhu politik nasional. Di parlemen, peta kekuatan politik terbelah tajam, mencerminkan tarik-menarik arah demokrasi lokal Indonesia.
Berdasarkan komposisi kursi DPR RI yang berjumlah 575, sebanyak 373 kursi berasal dari partai-partai yang menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Sementara itu, 97 kursi masih bersikap menunggu dan mengkaji, serta 110 kursi secara tegas menyatakan penolakan.
Kelompok pendukung wacana pilkada lewat DPRD didominasi partai-partai besar. Partai Golkar menjadi pengusul utama dengan kekuatan 102 kursi, disusul Partai Gerindra yang menguasai 86 kursi. Dukungan juga datang dari Partai NasDem dengan 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 68 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 48 kursi, serta Partai Demokrat 44 kursi.
Partai-partai pendukung menilai mekanisme pilkada melalui DPRD lebih efisien dan mampu menekan biaya politik yang selama ini dinilai tinggi. Selain itu, sistem tersebut diyakini dapat meminimalisir konflik horizontal di masyarakat yang kerap muncul dalam pilkada langsung.
Di sisi lain, PDI Perjuangan mengambil posisi berseberangan. Dengan 110 kursi di DPR RI, PDIP menjadi satu-satunya partai besar yang secara terbuka menolak wacana pilkada tidak langsung. Sikap tersebut menempatkan PDIP sebagai oposisi utama dalam isu perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 53 kursi DPR RI masih berada di posisi abu-abu. PKS menyatakan belum mengambil keputusan final dan masih melakukan kajian internal terhadap wacana tersebut.
Penolakan terhadap pilkada melalui DPRD tidak hanya bergema di parlemen. Dari luar Senayan, suara masyarakat sipil mulai menguat. Koordinator Masyarakat Selamatkan Demokrasi, Aco Hatta Kainang, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Umum DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Surat yang mengatasnamakan “Masyarakat Selamatkan Demokrasi” itu berisi permintaan audiensi sekaligus penyerahan petisi penolakan terhadap pilkada lewat DPRD. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, serta menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang berasas langsung.
Mereka juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 hingga Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menegaskan bahwa pilkada merupakan pemilihan langsung tanpa perantara. Menurut mereka, pengalihan hak pilih rakyat kepada DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan menggerus kedaulatan suara warga.
Meski secara angka dukungan di parlemen terlihat dominan, resistensi politik dan tekanan moral dari masyarakat sipil terus menguat. Perdebatan pun tidak lagi semata soal efisiensi, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah.
Di tengah dinamika tersebut, masa depan demokrasi lokal Indonesia kembali dipertaruhkan, menunggu arah kompromi politik yang kini tengah dipanaskan di pusat kekuasaan. (Tim Redaksi)









