Polsek Babulu Tangkap Residivis Pemalak Sopir Truk di Poros Labangka, Ancam Bunuh Korban Jika Tak Diberi Uang

Konferensi Pers di Polres Penajam Paser Utara. (Berby)

Ideanews.co, Penajam — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), pelaku pemalakan terhadap sopir-sopir truk di jalan poros Labangka, Kecamatan Babulu.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus perampokan sarang walet itu kembali berulah dengan cara mengancam dan meminta uang secara paksa kepada sopir-sopir yang sedang beristirahat di pinggir jalan.

Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Adi Nusa Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku beroperasi sendirian dan kerap memanfaatkan situasi malam hari saat para sopir berhenti untuk beristirahat.

“Modusnya sederhana, dia mendatangi sopir truk yang sedang berhenti dan meminta uang dengan ancaman. Biasanya yang diminta Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Kalau sopir menolak, dia mengancam akan membunuh,” jelas Adi, saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Aksi pemalakan ini terungkap setelah salah satu sopir truk berinisial Z (38), warga Petung, melawan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku.

“Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lapangan. Ini kategori premanisme jalanan, jadi tidak bisa dibiarkan. Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang diproses,” tegas Adi.

Menurutnya, tindakan cepat aparat diperlukan untuk menjaga rasa aman masyarakat dan para pekerja transportasi yang melintas di jalur Babulu–Labangka.

“Kalau tidak segera ditindak, hal seperti ini bisa ganggu iklim kerja para sopir dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui perbuatannya dan sempat mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa terhadap sopir lain di lokasi yang sama.

Pelaku kemudian terjerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Undang-Undang Darurat dengan barang bukti satu buah senjata tajam yang dibawa saat beraksi.

“Untuk residivis seperti ini, upaya restorative justice tidak bisa diterapkan. Pelaku akan diproses hukum penuh sesuai aturan,” tegas Ipda Adi.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Babulu. (Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *