IdeaNews.co – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur yang semula direncanakan pada 28 Oktober 2024 kini harus ditunda hingga 11 November 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketidakselesainya tugas dari tiga kelompok kerja (pokja) yang ditugaskan untuk mempersiapkan penetapan AKD.
Tiga pokja tersebut terdiri dari Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal, yang masing-masing memiliki fokus dan tanggung jawab yang berbeda. Pokja Internal bertugas mengatur struktur dan komisi dalam DPRD.
“Pokja Eksternal berfokus pada hubungan dengan pihak luar dan penentuan bidang kerjasama,” ujarnya, belum lama ini.
Walaupun batas waktu untuk menyelesaikan tugas telah ditetapkan hingga 17 Oktober, Hasanuddin mengungkapkan bahwa pokja-pokja tersebut masih belum menyelesaikan pekerjaannya.
Beberapa masalah yang ada masih perlu diteliti lebih lanjut dan memerlukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk menjaga kelancaran dalam penetapan AKD, DPRD Kaltim memutuskan untuk memberikan tambahan waktu dua minggu bagi ketiga pokja tersebut untuk menyelesaikan tugas mereka.
Hasanuddin menegaskan bahwa semua komisi dan badan, termasuk Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, harus diselesaikan dalam periode tambahan ini.
“Rapat Paripurna ke-6 akan tetap dilaksanakan pada 28 Oktober 2024, dengan agenda utama adalah penyampaian laporan akhir dari masing-masing pokja,” tutupnya.
Laporan ini akan menjadi dasar bagi proses penetapan AKD yang akan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 pada 11 November 2024, di mana pimpinan dan anggota AKD serta Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan resmi ditetapkan.
Hasanuddin berharap tambahan waktu ini dimanfaatkan dengan baik agar semua tugas pokja dapat diselesaikan secara optimal, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi hasil yang berkualitas. (ADV)