IdeaNews.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Drs. H. Baharuddin Muin mengajak semua pihak untuk bergerak bersama melawan narkoba.
Hal itu disampaikannya ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 di Jalan Propinsi RT. 008 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Minggu, (21/04/2024).
“Mari kita perkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya demi masa depan yang lebih cerah!” Ucapnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kanit Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Akademisi Uniba, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Masyarakat sekitar.
“Banyak anak-anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, jika Perda nomor 4 tahun 2022 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Kaltim khususnya PPU.
“Lingkungan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba,” pungkas Politisi Partai Gerindra tersebut. (Tim redaksi ideanews.co)