Ideanews.co, Samarinda – Permasalahan status Kampung Sidrap yang berada di pinggir Kutai Timur terus memanas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya mendapat penegasan dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa status wilayah Kampung Sidrap secara hukum sudah jelas berada di wilayah Kutai Timur.
Menurut Agusriansyah, persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan akar dari pemekaran wilayah yang menimbulkan percampuran administrasi penduduk.
“Sejak awal, wilayah itu memang menjadi area bertemunya aktivitas pertanian warga Bontang dan Kutai Timur. Maka tidak heran ada penduduk yang ber-KTP Bontang, ada pula yang Kutim. Masalahnya muncul ketika wilayah itu ditetapkan masuk ke Kutai Timur,” jelasnya pada Rabu (28/5/2025).
Politisi PKS ini juga menyayangkan pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang dinilai mengomentari kepemimpinan kepala daerah lain.
Agusriansyah menyarankan agar sengketa batas wilayah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau menempuh jalur hukum jika tidak sepakat.
“Kalau memang tidak sepakat, sebaiknya tempuh jalur hukum atau gugat ke Kemendagri. Jangan justru menilai kepemimpinan orang lain. Itu tidak etis dan bersifat personal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah mendesak kedua pemerintah daerah untuk tidak lagi berdebat soal batas wilayah yang status hukumnya sudah jelas.
Ia menyarankan agar fokus utama dialihkan pada pelayanan publik bagi warga di perbatasan, termasuk mempercepat penetapan desa persiapan menjadi desa definitif.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyamakan persepsi agar kebijakan pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan baik,” pungkasnya. (Adv)