Ideanews.co – Komunitas Pecinta Alam (KPA) Hijau menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar jalan poros Teluk Bayur – Labanan, akibat penambangan batu bara ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur. Menurut Yoga, juru bicara KPA Hijau, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat merusak lingkungan secara signifikan. “Penambangan batu bara ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur penambangan dapat merusak lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Yoga juga mengkritik perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan secara sah, namun belum memenuhi kewajiban untuk melakukan reklamasi. “Jangankan yang ilegal, yang resmi seperti Berau Coal saja masih belum memenuhi kewajibannya untuk reklamasi. Ini juga salah satu penyebab banjir di lingkungan masyarakat akibat pembukaan lahan secara gila-gilaan,” tambahnya.
KPA Hijau akan bersurat secara resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menjadi perhatian juga oleh pemerintah pusat, selain itu KPA Hijau juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas loading batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Aktivitas ini, menurutnya, dapat mencemari sungai-sungai yang ada, memperburuk kondisi ekosistem di sekitar kawasan tersebut. Oleh karena itu, KPA Hijau mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan juga aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan dan menangani masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut. (Tim Redaksi)