IdeaNews.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ir. Sapto Setyo Pramono,ST.,MT.,IPM. melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Sidorejo RT.11, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Pada Sabtu, (9/3/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Sapto menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” ungkapnya
Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).
“Sosialisasi ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkai hak-haknya di hadapan hukum, terutama kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat banyak,” tambahnya
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat. (Tim Redaksi)