IdeaNews.co – Baharuddin Muin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ke-3 di Jalan H. Lolo Perum Griya Palm Asri RT. 009 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sabtu, (9/3/2024).
Kali ini Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika menjadi pokok pembahasan.
Sosialisasi perda ini diperlukan guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat betapa berbahayanya narkoba.
“Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di PPU menjadi dasar mengapa kegiatan hari ini berlangsung,” ungkap Baharuddin Muin dalam sambutannya
Bahar sapaan akrabnya, menghimbau kepada masyarakat yang hadir agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba ditengah masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa menjaga lingkungannya dan kami perwakilan rakyat yang ada di dewan berupaya agar pemerintah daerah memfasilitasi upaya khusus rehabilitasi medis, sosial dan reintetegrasi sosial bagi pecandu narkoba,” tutupnya
Sosper kali ini Baharuddin Muin menghadirkan dua pemuda PPU sebagai narasumber sebagai bentuk contoh bahwa anak muda harus bisa berkreasi dimana saja dan bebas dari narkoba. (Tim Redaksi)