Tim Advokasi Desak Pembebasan Pejuang Lingkungan Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh Aparat

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate. (Ist)

Ideanews.co, Balikpapan — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur untuk segera membebaskan Misran Toni (MT), seorang pejuang lingkungan hidup dari Muara Kate, Kabupaten Paser.

MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025, dan hingga kini telah menjalani masa tahanan selama 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt), masa penahanan MT seharusnya berakhir 12 November 2025.

Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan dibebaskan. Ia kemudian kembali ditahan pada 30 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim hingga 18 November 2025.

Tim Advokasi menilai langkah tersebut melanggar ketentuan hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Pembantaran menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 hanya boleh dilakukan untuk kepentingan medis tahanan. Faktanya, MT tidak sakit dan pembantaran dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, sehingga tidak sah,” tegas perwakilan Tim Advokasi dalam rilis tertulisnya di Balikpapan, Jumat (7/11/2025).

Selama masa pembantaran, MT disebut diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendampingan keluarga. Pada 26 Oktober 2025, istrinya yang menempuh perjalanan 10 jam dari Muara Kate bahkan ditolak menjenguk dengan alasan pemeriksaan penyidikan.

“Tindakan ini justru mengakibatkan MT harus menjalani tambahan delapan hari masa penahanan. Ini bentuk pelanggaran hak asasi dan tekanan psikis terhadap MT,” lanjut Tim Advokasi.

Tim menilai langkah tersebut hanyalah cara penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dan mengulur waktu pembebasan. Mereka juga menuding kriminalisasi terhadap MT dilakukan untuk menutupi kegagalan aparat mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus kekerasan yang menewaskan warga Muara Kate.

MT ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai penetapan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser.

Sejak 2023, aktivitas hauling di jalan umum disebut telah menimbulkan konflik sosial serius dan menyebabkan sedikitnya tujuh korban luka berat hingga meninggal dunia.

Namun, alih-alih menindak perusahaan atau aktivitas tambang ilegal, aparat justru menahan MT yang dikenal aktif menolak hauling batubara di jalur umum.

“Penahanan terhadap MT adalah cara untuk menakut-nakuti warga yang berani melawan praktik tambang ilegal. Ini upaya membungkam suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tulis pernyataan itu.

Tim Advokasi juga mengungkap bahwa hingga pertengahan Oktober, aktivitas hauling batubara masih terlihat di jalur lintas Kaltim–Kalsel, khususnya di Kecamatan Batu Sopang. Truk-truk batubara berlogo Party Logistics masih melintas di jalan nasional Desa Busui, keluar dari bekas tambang PT TMJ menuju Kalimantan Selatan.

Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap MT serta menelusuri pelaku sesungguhnya dalam konflik lingkungan di Muara Kate.

“Jaksa dan aparat penegak hukum harus menjamin proses hukum yang profesional dan adil. Penahanan terhadap MT sama artinya dengan menahan suara rakyat yang berjuang membela lingkungan,” tutup pernyataan tersebut. (Bey)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *