Tambahan Kuota Haji Jadi Bancakan, Eks Menag Yaqut Resmi Tersangka

Ideanews.co, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dalam perkara pembagian kuota tambahan haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), saat dikonfirmasi terkait status hukum Yaqut.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Menag tersebut. “Iya, benar,” kata Asep singkat.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota haji sejatinya diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan ini berdampak serius, karena sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat justru gagal menunaikan ibadah haji.

KPK juga mengungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga uang tunai dalam mata uang dolar yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik luas tersebut. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *