Ideanews.co, Penajam – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Namun, rencana tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengatakan wacana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum memiliki aturan pelaksanaan yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau itu nanti sudah ada keputusannya, biasanya kalau mau dilaksanakan pada 2027, Desember sudah keluar aturan-aturannya. Harus ada aturan dan keputusan dari tiga kementerian,” ungkapnya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kementerian yang dimaksud meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan pengalihan.
“Kalau itu sudah ada, kita tinggal menindaklanjuti saja. Datanya kan sudah ada,” ujarnya.
Khairuddin menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan pengalihan tersebut. Informasi mengenai rencana anggaran sekitar Rp31 triliun yang disediakan pemerintah pusat untuk mendukung pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih sebatas wacana yang perlu ditunggu tindak lanjutnya dari pusat.
Khairuddin menjelaskan, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berpotensi memberikan dampak terhadap kemampuan keuangan daerah. Sebab, terdapat perbedaan komponen penggajian antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan kelas jabatan, sedangkan penghasilan PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam skema pengangkatannya.
“Kalau penuh waktu, gajinya berdasarkan kelasnya. Kalau paruh waktu, berdasarkan yang sudah ada, karena peralihan dari penghapusan THL,” jelasnya.
Ia menilai, apabila pembiayaan pengalihan tersebut nantinya ditanggung pemerintah pusat, kebijakan itu dapat membantu meringankan beban anggaran Pemkab PPU.
“Kalau itu memang jadi, ya sangat membantu,” katanya.
Khairuddin menyebut jumlah PPPK paruh waktu di PPU mencapai sekitar 1.677 orang lebih. Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat kebutuhan anggaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan kebijakan.
Di sisi lain, ia mengingatkan OPD agar memperhatikan pengendalian belanja pegawai. BKPSDM PPU, kata dia, terus mengarahkan agar penambahan tenaga kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah.
“Belanja pegawai tinggi. Jumlah pegawai sudah lebih, makanya muncul instruksi bupati untuk tidak mengangkat itu,” pungkasnya. (Adv/Nad)









